Minggu, 10 November 2013
syarat berdirinya negara berdaulat
Pengertian negara adalah sebuah wilayah yang memiliki kekuasaan yang meiliputi ekonomi, politik, militer, ekonomi, sosial budaya yang telah diatur oleh pemerintahan yang ada di wilayah tersebut baik raja, kaisar, perdana mentri, ratu dan presiden. Negara juga memiliki suatu sistem atau aturan yang mengikat warganya dan bersifat independent atau berdiri sendiri.
Pengertian Negara berdaulat adalah sebuah wilayah yang telah diakui oleh wilayah lainya baik secara eksistensi, ekonomi, politik, budaya dan berbagai bidang yang biasayan di sebut dengan pengakuan de jure dan pengakuan de facto.
Syarat berdirinya negara:
1. Rakyat atau warga nergara ini merupakan syarat mutlak dan pokok berdirinya sebuah negara, mengapa ini penting? contoh ada wilayah yang sangat luas namun tidak memiliki penduduk tetap seperti Antartika, ia tidak bisa dikatakan negara namu ia hanya bisa di sebut benua namun untuk wilayah antartika sudah terbagi bagi atas kekuasaan dari wilayah sekitaraya.
- Rakyat merupakan sekumpulan individu yang berada di sebuah wilayah dan memiliki aktivitas sehari hari yang berlangsung terus menerus. Rakyat di bedakan menjadi dua bedasarkan pandangan dari beberapa ahli: yaitu
- Penduduk adalah individu yang memiliki tempat tinggal dalam suatu wilayah yang di tandai dengan kartu identitas Atau KTP ( Kartu tanda penduduk ).
- Bukan penduduk adalah sebuah individu yang tinggal dalam suatu wilayah hanya dalam jangka waktu tertentu semisal berkerja atau sedang mengenyam pendidikan yang biasanya memiliki sebuah Pasport dan visa.
- Warga negara adalah seseorang individu atau sekumpulan masyarakat yang berada di sebuah wilayah yang terikat pada hukum tertentu yang mengatur kegiatan sehari hari. warga negara juga di bedakan atau digolongkan menjadi dua
- Warga adalah individu yang sudah merupakan anggota dari sebuah wilayah dan telah terdaftar di lembaga pencatatan sipil atau kecamatan
- Bukan warga ( Orang asing ) adalah individu yang Telah mengakui wilayah lain sebagai negaranya akan tetapi belum diakui secara hukum contoh undang-undang dasar yang telah mengatur tentang warga negara adalah Pasal 26.
2. Wilayah adalah sebuah tempat dimana seorang individu menetap untuk melakukan segala aktivitasnya.
Wialayah sebuah negara juga terdiri atas beberapa macam:
- Daratan adalah wilayah yang berupa tanah , pantai pegunungan perbukitan dan rawa-rawa yang memiliki batas teritorialnya.
- Lautan adalah wiliyah yang berupa perairan yang kekayaanya merupakan miliknya diatur olehnya dan dikelola sebaik baiknya agar dapat membangun infrastruktur serta dapat mensejahterakan warga negaranya laut juga telah di golongkan sebagai berikut:
- Laut teritorial adalah batas yang telah diatur dalam hukum konvensi yaitu 12 Mil dari pinggiran pantai
- Zona bersebelahan adalah batas yang memiliki lebar sekitar 24 mil diukur dari pingiir pantai
- Zona Ekonomi ekslusif adalah batas wilayah laut yang telah diatur oleh perserikatan bangsa-bangsa yang di miliki oleh negara kepulauan seperti indonesia, jepang, mikronesia, taiwan dan australia yang memiliki lebar 200 mil diukur dari garis pasang surut air laut
- Landasan benua adalah laut yang berada di area terluar dari zona ekonomi ekslusif dan merupakan laut bebas yang biasanya dilalui oleh Jalur pelayaran internasional
- dan yang terakhir adalah Landas kontinen yang merupak daratan di bawah permukaan laut yang memiliki kedalaman dari 200 meter sampai seterusnya.
- Udara adalah sebuah wilayah yang beraada diatas daratan untuk dapat melakukan sebuah misi atau sebuah kegiatan yang berguna seperti Untuk penempatan satelit cuaca, lalu lintas penerbangan lokal dan internasional dan lain lain
- Ekstrateritorial adalah sebuah wilayah yang keberadaanya berada di luar wilayahnya dan diakuai oleh hukum internasional dan perjanjian bilateral oleh yang bersangkutan Contohnya: Daerah kedutaan besar ( Dubes ) dan Kapal yang terdapat lambang atau bendera nasional sebuah wilayah.
4. Pengakuan Dari wilayah lain adalah sebuah unsur konstitutif adanya sebuah pemerintahan yang berdaulat, serta unsur deklaratif yang merupakan pengakuan identitasnya dan digolongkan menjadi dua macam:
- Pengakuan de Facto adalah pengakuan yang bersifat hanya sementara dan menyangkut hanya kedua belah pihak contohnya wilyaha yang terjajaah lalu memerdekakan diri namun hanya di akai oleh penjajahnya.
- Pengakuan De jure adalah pengakuan secara sah yang diakum oleh hukum internasional seperti perserikatan bangsa-bangsa yang merupakan kunci untuk melakukan kerjasama internasional.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar