Minggu, 22 Desember 2013
Mafia Narkoba Gentayangan di Istana
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menduga mafia narkoba bergentayangan di Istana. Dugaan itu muncul lantaran Mahfud melihat mudahnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan grasi terhadap gembong narkoba.
"Ini sekarang sudah berpengaruh ke lingkaran istana," ujar Mahfud usai seminar bersama IKA UII di Hotel Bidakara, Jakarta, Kais (8/11).
Ketua Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) ini mengatakan, terdapat fakta lain yang memperkuat dugaannya. Fakta itu adalah adanya oknum dari jaringan mafia itu yang khusus bekerja untuk meringankan hukuman orang-orang yang terjerat kasus narkoba.
Mahfud menjelaskan hal ini berdasar pada perkataan Ketua LSM Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Henry Yosodingingrat. "Betul apa yang dikatakan Henry Yoso. Ada yang menghubungi hakimnya, ada yang ke Mahkamah Agung (MA), kejaksaan, dan macam-macam," terang Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud mengira jaringan mafia itu bekerja dengan sangat hebat dan rapi. "Pasti permainan mafianya, mafia hebat. Mafia narkoba itu memang mafia yang sangat hebat," kata dia.
Dugaan serupa pernah terjadi di lingkungan Istana. Sebelumnya, seorang asisten staf khusus presiden tertangkap polisi dalam penggeledahan di Apartemen Sudirman pada Rabu (10/10).
Polisi sempat mengamankan asisten itu beserta barang bukti serupa sabu seberat 0,2 gram sepucuk senjata api. Tetapi, setelah melakukan pemeriksaan, polisi akhirnya melepas sang asisten lantaran hasil tes urine terbukti negatif.
Seperti diketahui, SBY memberikan grasi terhadap terpidana narkoba Mairika Franola alias Ola yang mendapat vonis mati pada Agustus 2000 lalu. Dia bersama dua orang sepupunya, Deni Setia Maharwa dan Rani Andriani terbukti bersalah menyelundupkan 3,5 kilogram heroin dan 3 kilogram kokain melalui Bandara Soekarno-Hatta dalam perjalanan menuju London pada 12 Januari 2000.
Ola yang divonis hukuman mati lalu mendapat grasi dan hukumannya menjadi hukuman seumur hidup karena dinilai telah berperilaku baik selama masa penahanan. Tetapi, belakangan BNN menyatakan Ola terbukti mengendalikan peredaran narkoba meskipun telah mendapat grasi. Sumber
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar