mekanisme pinjaman KUR dari bank BJB
sumber : http://komite-kur.com/index.php?pilih=hal&id=18
bjb KUR
DEFINISI
- bjb KUR adalah Kredit/Pembiayaan yang diberikan UMKMK di bidang usaha yang produktif untuk tujuan Modal Kerja dan/atau Investasi
- KUR Mikro adalah KUR dengan plafond sampai dengan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) baik secara langsung (direct) maupun tidak langsung (linkage), dengan suku bunga Kredit sebesar 22% (dua puluh dua persen) efektif per tahun
- KUR Ritel adalah KUR dengan plafond di atas Rp.20.000.000,– (dua puluh juta rupiah) s/d Rp.500.000.000,– (lima ratus juta rupiah), baik secara langsung (direct) maupun tidak langsung (linkage), dengan suku bunga Kredit sebesar 13% (empat belas persen) efektif per tahun.
SASARAN
UMKMK baik berbentuk perorangan maupun Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha produktif dan layak tetapi belum bankable.
KRITERIA PEMOHON
- Berusia paling rendah 21 tahun atau sudah menikah yang memiliki kegiatan usaha produktif minimal telah berjalan selama 1 tahun
- Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan modal kerja dan atau investasi dari perbankan dan atau tidak sedang menerima Kredit Program dari Pemerintah yang dibuktikan dengan hasil Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia pada saat permohonan kredit/pembiayaan diajukan, Kecuali sedang menikmati kredit konsumtif.
- Dalam hal pemohon masih memiliki baki debet yang tercatat dalam Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia, tetapi yang bersangkutan sudah melunasi pinjaman, maka diperlukan Surat Keterangan Lunas/Roya dengan lampiran cetakan rekening dari Bank Pelaksana/pembiayaan sebelumnya.
- Tidak masuk dalam Daftar Hitam Bank Indonesia dan tidak terindikasi mempunyai kredit bermasalah baik sebagai perorangan, badan usaha atau pengurus.
- Tidak ada informasi negatif dan tidak sedang terlibat/menghadapi masalah hukum
KELENGKAPAN DOKUMEN
- PERORANGAN
- Copy KTP Pemohon dan Istri/Suami bagi yang sudah berkeluarga
- Copy Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
- Copy Surat Nikah Pemohon
- Pas photo Pemohon beserta Istri/Suami (ukuran 3x4, 1 lembar)
- Copy rekening listrik, telepon, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) untuk bulan terakhir
- Untuk permohonan kredit s/d Rp 100.000.000,00
- Copy surat Keterangan Usaha (SKU) dari Desa atau Kelurahan atau dinas yang terkait dengan usaha dan lokasi usaha debitur.
- Copy ijin usaha formal bagi pemohon yang sudah memilikinya
- Untuk permohonan kredit diatas Rp 100.000.000,00
- Copy ijin usaha formal (SIUP) serta ijin usaha lainnya (apabila ada)
- Copy NPWP
- Bukti asli kepemilikan agunan dan copy dokumen pendukung kepemilikan agunan.
- Copy KTP (Istri/Suami), Kartu Keluarga dan Surat Nikah Pemilik agunan.
- Data laporan keuangan beserta dokumen pendukungnya (apabila ada).
- Untuk Kredit Investasi :
- Surat penawaran dalam rangka pembelian mesin / peralatan / kendaraan / barang investasi lainnya
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam rangka pembangunan / renovasi / perluasan tempat usaha.
BADAN USAHA
- Copy Akta Pendirian berikut perubahan-perubahannya. (khusus untuk Perseroan Terbatas ditambah copy Surat Pengesahan Badan Hukum dari Departemen terkait)
- Copy Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (apabila terpisah dari Akta Pendirian)
- Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) / identitas lainnya yang masih berlaku atas nama seluruh pengurus dan/atau pemilik..
- Copy seluruh ijin atau legalitas usaha yang dimiliki dan masih berlaku
- Copy hasil Rapat Anggota Tahunan (minimal 2 periode terakhir) serta penetapan Susunan Pengurus yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang. (Khusus bagi Koperasi)
- Copy Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terakhir (khusus Perseroan Terbatas)
- Copy pembayaran pajak usaha berikut SPT Tahunan dan rekening listrik, telepon dan air, untuk tempat usaha (minimal bulan terakhir).
- Rencana Penggunaan Kredit dan Pembayaran Angsuran
- Laporan Keuangan Tahunan minimal 2 (dua) tahun terakhir dan Laporan Keuangan periode terakhir.
- Bukti asli kepemilikan agunan dan copy dokumen pendukung kepemilikan agunan.
- Copy KTP (Istri/Suami), Kartu Keluarga dan Surat Nikah Pemilik agunan apabila jaminannya milik Pengurus/Pemilik.
KETENTUAN
1. Plafond
a. Secara Langsung - KUR Mikro : Maks. 20 jt
- KUR Ritel : Diatas 20 jt s/d Rp 500 jt
b. Melalui Lembaga Linkage- Kepada Lembaga Linkage : Maks. Rp 2 M
- Lembaga Linkage kepada UMKMK : Maks. Rp 100 jt
2. Jangka Waktu Kredit
- Kredit Modal Kerja : Maks. 3 (tiga) tahun
- Kredit Investas : Maks. 5 (lima) tahun
- Kredit Investasi untuk Tanaman Keras : Maks. 13 (tiga belas) tahun
3. Biaya- biaya
- Bebas biaya administrasi
- Biaya provisi sebesar 0,5 % dari plafond kredit
- Biaya notaril sesuai tarif yang berlaku di Notaris untuk :
- Pembuatan Perjanjian Kredit
- Pengikatan Agunan
- Biaya asuransi agunan sesuai tarif yang berlaku di pihak Asuransi
- Biaya matera sesuai dengan ketentuan yang berlaku
4. Agunan Tambahan
- Nilai
- Secara Langsung
- KUR Mikro : Mak. dibawah 100 %
- KUR Ritel : Min. 40 % s/d dibawah 100 %
- Melalui Lembaga Linkage
- BPR
- BPR milik Pemda : Tagihan atas piutang kepada UMKM dari kredit yang disalurkan minimal sebesar 100%
- BPR non Pemda :
- Tagihan atas piutang kepada UMKM dari kredit yang disalurkan minimal sebesar 100% ditambah
- Agunan fisik minimal sebesar 10%
- Non BPR :
- Tagihan atas piutang kepada UMKM dari kredit yang disalurkan minimal seebsar 100% ditambah
- Agunan fisik minimal sebesar 50%
- Jenis
Plafond s/d Rp. 50.000.000,- |
No | Jenis | Bukti Pemilikan |
---|
1 | Tanah / Bangunan | Girik / Letter C / Akta Tanah |
| | SHM / SHGB / SHGP |
2 | Lapak / Los / Kios / Toko | SPTB / HPK / SIPK |
| | SHM / SHGB / SHGP |
3 | Kendaraan Roda 4 | BPKB |
4 | Cash Collateral | Deposito / Tabungan / Ori |
Plafond diatas Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 100.000.000,- |
No | Jenis | Bukti Pemilikan |
---|
1 | Tanah / Bangunan | SHM / SHGB / SHGP |
2 | Lapak / Los / Kios / Toko | SHM / SHGB / SHGP |
3 | Kendaraan Roda 4 | BPKB |
4 | Cash Collateral | Deposito / Tabungan / Ori |
Plafond diatas Rp. 100.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,- |
No | Jenis | Bukti Pemilikan |
---|
1 | Tanah / Bangunan | SHM / SHGB / SHGP |
2 | Lapak / Los / Kios / Toko | SHM / SHGB / SHGP |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar