Rabu, 30 Oktober 2013

mekanisme pinjaman KUR dari bank BJB

sumber :  http://komite-kur.com/index.php?pilih=hal&id=18

bjb KUR

DEFINISI

  • bjb KUR adalah Kredit/Pembiayaan yang diberikan UMKMK di bidang usaha yang produktif untuk tujuan Modal Kerja dan/atau Investasi
  • KUR Mikro adalah KUR dengan plafond sampai dengan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) baik secara langsung (direct) maupun tidak langsung (linkage), dengan suku bunga Kredit sebesar 22% (dua puluh dua persen) efektif per tahun
  • KUR Ritel adalah KUR dengan plafond di atas Rp.20.000.000,– (dua puluh juta rupiah) s/d Rp.500.000.000,– (lima ratus juta rupiah), baik secara langsung (direct) maupun tidak langsung (linkage), dengan suku bunga Kredit sebesar 13% (empat belas persen) efektif per tahun.

SASARAN

UMKMK baik berbentuk perorangan maupun Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha produktif dan layak tetapi belum bankable.

KRITERIA PEMOHON

  • Berusia paling rendah 21 tahun atau sudah menikah yang memiliki kegiatan usaha produktif minimal telah berjalan selama 1 tahun
  • Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan modal kerja dan atau investasi dari perbankan dan atau tidak sedang menerima Kredit Program dari Pemerintah yang dibuktikan dengan hasil Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia pada saat permohonan kredit/pembiayaan diajukan, Kecuali sedang menikmati kredit konsumtif.
  • Dalam hal pemohon masih memiliki baki debet yang tercatat dalam Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia, tetapi yang bersangkutan sudah melunasi pinjaman, maka diperlukan Surat Keterangan Lunas/Roya dengan lampiran cetakan rekening dari Bank Pelaksana/pembiayaan sebelumnya.
  • Tidak masuk dalam Daftar Hitam Bank Indonesia dan tidak terindikasi mempunyai kredit bermasalah baik sebagai perorangan, badan usaha atau pengurus.
  • Tidak ada informasi negatif dan tidak sedang terlibat/menghadapi masalah hukum

KELENGKAPAN DOKUMEN

  • PERORANGAN
  • Copy KTP Pemohon dan Istri/Suami bagi yang sudah berkeluarga
  • Copy Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
  • Copy Surat Nikah Pemohon
  • Pas photo Pemohon beserta Istri/Suami (ukuran 3x4, 1 lembar)
  • Copy rekening listrik, telepon, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) untuk bulan terakhir
  • Untuk permohonan kredit s/d Rp 100.000.000,00
    • Copy surat Keterangan Usaha (SKU) dari Desa atau Kelurahan atau dinas yang terkait dengan usaha dan lokasi usaha debitur.
    • Copy ijin usaha formal bagi pemohon yang sudah memilikinya
  • Untuk permohonan kredit diatas Rp 100.000.000,00
    • Copy ijin usaha formal (SIUP) serta ijin usaha lainnya (apabila ada)
    • Copy NPWP
  • Bukti asli kepemilikan agunan dan copy dokumen pendukung kepemilikan agunan.
  • Copy KTP (Istri/Suami), Kartu Keluarga dan Surat Nikah Pemilik agunan.
  • Data laporan keuangan beserta dokumen pendukungnya (apabila ada).
  • Untuk Kredit Investasi :
    • Surat penawaran dalam rangka pembelian mesin / peralatan / kendaraan / barang investasi lainnya
    • Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam rangka pembangunan / renovasi / perluasan tempat usaha.

BADAN USAHA

  • Copy Akta Pendirian berikut perubahan-perubahannya. (khusus untuk Perseroan Terbatas ditambah copy Surat Pengesahan Badan Hukum dari Departemen terkait)
  • Copy Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (apabila terpisah dari Akta Pendirian)
  • Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) / identitas lainnya yang masih berlaku atas nama seluruh pengurus dan/atau pemilik..
  • Copy seluruh ijin atau legalitas usaha yang dimiliki dan masih berlaku
  • Copy hasil Rapat Anggota Tahunan (minimal 2 periode terakhir) serta penetapan Susunan Pengurus yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang. (Khusus bagi Koperasi)
  • Copy Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terakhir (khusus Perseroan Terbatas)
  • Copy pembayaran pajak usaha berikut SPT Tahunan dan rekening listrik, telepon dan air, untuk tempat usaha (minimal bulan terakhir).
  • Rencana Penggunaan Kredit dan Pembayaran Angsuran
  • Laporan Keuangan Tahunan minimal 2 (dua) tahun terakhir dan Laporan Keuangan periode terakhir.
  • Bukti asli kepemilikan agunan dan copy dokumen pendukung kepemilikan agunan.
  • Copy KTP (Istri/Suami), Kartu Keluarga dan Surat Nikah Pemilik agunan apabila jaminannya milik Pengurus/Pemilik.

KETENTUAN

1. Plafond
a. Secara Langsung
  • KUR Mikro : Maks. 20 jt
  • KUR Ritel  : Diatas 20 jt s/d Rp 500 jt
b. Melalui Lembaga Linkage
  • Kepada Lembaga Linkage : Maks. Rp 2 M
  • Lembaga Linkage kepada UMKMK : Maks. Rp 100 jt
2. Jangka Waktu Kredit
  • Kredit Modal Kerja : Maks. 3 (tiga) tahun
  • Kredit Investas : Maks. 5 (lima) tahun
  • Kredit Investasi untuk Tanaman Keras : Maks. 13 (tiga belas) tahun
3. Biaya- biaya
  • Bebas biaya administrasi
  • Biaya provisi sebesar 0,5 % dari plafond kredit
  • Biaya notaril sesuai tarif yang berlaku di Notaris untuk :
    • Pembuatan Perjanjian Kredit
    • Pengikatan Agunan
  • Biaya asuransi agunan sesuai tarif yang berlaku di pihak Asuransi
  • Biaya matera sesuai dengan ketentuan yang berlaku
4. Agunan Tambahan
  • Nilai
    • Secara Langsung
      • KUR Mikro : Mak. dibawah 100 %
      • KUR Ritel : Min. 40 % s/d dibawah 100 %
    • Melalui Lembaga Linkage
      • BPR
        • BPR milik Pemda : Tagihan atas piutang kepada UMKM dari kredit yang disalurkan minimal sebesar 100%
        • BPR non Pemda :
          • Tagihan atas piutang kepada UMKM dari kredit yang disalurkan minimal sebesar 100% ditambah
          • Agunan fisik minimal sebesar 10%
          • Non BPR :
            • Tagihan atas piutang kepada UMKM dari kredit yang disalurkan minimal seebsar 100% ditambah
            • Agunan fisik minimal sebesar 50%
  • Jenis
Plafond s/d Rp. 50.000.000,-
No Jenis Bukti Pemilikan
1Tanah / BangunanGirik / Letter C / Akta Tanah
SHM / SHGB / SHGP
2Lapak / Los / Kios / TokoSPTB / HPK / SIPK
SHM / SHGB / SHGP
3Kendaraan Roda 4BPKB
4Cash CollateralDeposito / Tabungan / Ori

Plafond diatas Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 100.000.000,-
No Jenis Bukti Pemilikan
1Tanah / BangunanSHM / SHGB / SHGP
2Lapak / Los / Kios / TokoSHM / SHGB / SHGP
3Kendaraan Roda 4BPKB
4Cash CollateralDeposito / Tabungan / Ori

Plafond diatas Rp. 100.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,-
No Jenis Bukti Pemilikan
1Tanah / BangunanSHM / SHGB / SHGP
2Lapak / Los / Kios / TokoSHM / SHGB / SHGP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar